Perbedaan Kasus Habib Rizieq dan Muslim Cyber

Tangkapan layar situs baladacintarizieq
Sumber :
  • Tangkapan layar situs baladacintarizieq

VIVA.co.id – Kepolisian telah menangkap pria berinisial HP, karena menyebarkan percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. Percakapan palsu itu diunggah HP dalam akun Instagram milik HP bernama @muslim_cyber1.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Penangkapan HP dan pengungkapan kasus ini sangat cepat, berbeda dengan kasus penyebaran foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang menyerat Imam Besar FPI, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, dan seorang wanita bernama Firza Husein di situs baladacintarizieq.

Pada kasus dugaan pornografi ini, polisi sudah menetapkan Firza Husein dari Rizieq sebagai tersangka. Sementara, penyebar foto dan pesan mesum belum juga ditangkap.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Kombes Argo, kasus penyebar percakapan palsu Kapolri dan kasus pornografi Rizieq, sangat berbeda. Penyebar percakapan palsu bisa ditangkap karena akun Instagram @muslim_cyber1 memiliki IP Address, sehingga mudah terlacak.

Sementara penyebar foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di kasus Rizieq dan Firza, tidak memiliki IP Address.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"IP addressnya jelas (dalam kasus muslim_cyber1), alamatnya jelas. Makanya sekarang kita sedang
berupaya mencari," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 20 Mei 2017.

Meski begitu, menurut Argo, kepolisian terus berupaya mencari pelaku penyebar di situs baladacintarizieq, bukan hanya tinggal diam dan tak mencari. Namun, untuk sementara ini, polisi terlebih dahulu fokus terhadap pornografi yang ada dalam kasus tersebut.

"Nah nanti juga makanya kita masukan itu UU ITE, yang nanti kalau misalkan kita menemukan siapa
yang menyebar, nanti sama-sama kita ajukan di situ," ujarnya.

Rizieq Tersangka

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terhitung pukul 12.00 WIB, Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian sebelumnya juga telah
menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya
ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana
tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan
atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi. 

Sementara itu, kabar terbaru, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap
Rizieq Syihab. Kepolisian akan menetapkan Rizieq sebagai buronan dan masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO), jika tidak segera menyerahkan diri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya