Polisi Tantang Habib Rizieq Buktikan di Pengadilan

Tersangka pornografi, Habib Rizieq Syihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta Rizieq Syihab alias Habib Rizieq untuk tidak berbicara di media dengan menyatakan dirinya telah difitnah dan tak bersalah. Sebaiknya, untuk membuktikan tuduhan dugaan kasus pornografi, pentolan ormas FPI itu segera ke Indonesia dan menghadap penyidik.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

"Makanya kita harapkan sesegera mungkin datang ke tanah air. Sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ, nanti kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.

Menurut Argo, banyak cara yang dapat ditempuh Rizieq untuk membuktikan dirinya benar-benar tidak bersalah dalam kasus foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang dimuat situs baladacintarizieq.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Rizieq diminta tak perlu banyak bicara menebar opini seolah tak bersalah ke hadapan masyarakat. "Nanti kita periksa, kita buktikan di pengadilan. Jadi, kita sekarang ini tidak usah di media A, B, dan C. Tapi silakan tunjukkan di pengadilan untuk dibuktikan. Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadiannya," kata Argo.

Argo menuturkan, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi, bukan tanpa dasar yang kuat. Penyidik telah melaksanakan prosedur yang ada dan memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan saksi ahli, ada surat juga, dan ada juga beberapa VCD (dari pelapor) yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terhitung pukul 12.00 WIB, Senin, 29 Mei 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian, tercatat sudah dua kali dia memilih mangkir dan pergi ke luar negeri. Bahkan, kepolisian terpaksa menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Padahal, saat itu Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Sementara itu, yang terbaru, penyidik telah mengeluarkan surat perintahan penangkapan terhadap Rizieq Syihab. Kepolisian akan menetapkan Rizieq sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tidak segera menyerahkan diri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya