'Ada Executive Order di Balik Kasus Habib Rizieq'

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA/Ramdani

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, menuding ada pihak yang mengatur kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan, polisi sampai hari ini tidak pernah mengungkapkan siapa yang melaporkan kasus tersebut, termasuk apa kepentingannya. 

"Ada yang order, ada tangan-tangan terselubung yang bermain yang menggerakkan kepolisian. Ada dugaan ada executive order di sini. Kita akan umumkan nanti apabila investigasi kita ini mengandung kebenaran," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 29 Mei 2017.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Menurut Kapitra, penetapan tersangka kliennya juga terkesan dipaksakan. Sebab, alat bukti polisi berupa percakapan mesum tersebut dinilai tidak valid. Kalau pun percakapan itu benar adanya, hal itu juga tidak tergolong tindak pidana karena tidak merugikan kepentingan publik. Daripada itu, pihaknya mendorong polisi mencari siapa penyebar chat tersebut 

"Kalau pun sebenarnya ada, itu dibuat untuk kebutuhan sendiri dan kepentingan pribadi. Itu tidak melanggar hukum menurut pasal 4 undang-undang 44 tahun 2010. Kepentingan publik apa yang terlanggar dalam komunikasi ini dalam konteks ini," ujarnya. 

Hakim Cabut SP3 Kasus Chat HRS, Penggugat Koordinasi ke Polda Metro

Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dengan wanita bernama Firza Husein.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PoldaMetro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Dua tersangka kasus pornografi, Habib Rizieq dan Firza Husein.

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

Mahfud MD meminta semua pihak menunggu kepolisian mengusut kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2021