Tersangka, Habib Rizieq Marah Besar dan Siap Melawan

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memastikan akan menempuh jalur praperadilan pasca-penetapan tersangka kliennya. Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera menilai undang-undang yang dipakai untuk menjerat Rizieq masih rancu dan tidak mengandung unsur pidana. 

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

"Kita pasti akan mengajukan praperadilan. Pasal 4  (UU Pornografi) yang dikatakan dipakai untuk delik perbuatannya dalam penjelasannya itu tidak dapat dipidana," kata Kapitra dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta, Senin petang, 29 Mei 2017. 

Di samping itu, dia menilai polisi juga sangat subjektif dalam mengusut kasus ini. Sebab orang yang menyebarkan chatting mesum sampai hari ini belum kunjung ditangkap. "Penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia. Untuk itu harus diuji di praperadilan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Rizieq saat ini telah mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kliennya kata dia, marah besar dan memastikan akan melakukan perlawanan hukum dan politik. 

"Pak Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena telah terjadi tirani penegakan hukum. Indikasinya Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujarnya. 

Piramida Sepakbola Inggris dalam Bahaya

Judicial Review

Selain menempuh langkah praperadilan, Kapitra mengaku juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 4,6 dan 8 UU Pornografi yang menjerat kliennya. Pasal itu dinilai seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah. 

"Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," ujarnya. 

Sebelumnya, polisi menaikkan status pimpinan FPI Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan mesum dengan wanita bernama Firza Husein. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin siang, 29 Mei 2017.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya