Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Balas Dendam Kasus Ahok

Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Penasihat hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menyatakan polisi telah bertindak gegabah dengan penetapan tersangka pada pimpinan ormas Front Pembela Islam. Padahal hingga kini pelaku penyebar konten pornografi itu belum juga diketahui keberadaannya.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Kasus ini tentu berbeda dengan apa yang dialami Buni Yani, dalam kasus penistaan agama, di mana penyebar pidato Basuki Tjahaja Purnama langsung diburu dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kata dia, ada hal yang menarik, di mana yang namanya peristiwa hukum harusnya dimulai dari alat bukti, kemudian saksi-saksi, konteks pemeriksaan saksi, lalu undang-undang juga menyebut apakah terlapor benar melihat, mendengar, mengetahui, mengalami, ini saksi fakta namanya. Dalam hal ini Habib Rizieq tidak mengetahui, mendengar atau apa pun.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

“Itu sudah dibantah sejak awal. Bagaimana dia bisa jadi tersangka kalau dia saja tidak tahu, tiba-tiba dituduh seperti ini," kata Eggi Sudjana kepada tvOne, di Apa Kabar Indonesia Malam, Senin petang, 29 Mei 2017.

Eggi juga menyangsikan langkah polisi dalam mengungkap kasus pecakapan bernada mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Sebab kasus ini baru mencuat setelah Firza Husein ditangkap pada Januari lalu dalam kasus dugaan makar pada aksi 212.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Bagaimana pun yang pegang HP pasti penyidik. Coba lihat konteksnya dari kronologi. Pada tingkat waktu berikutnya baru ke luar ini, pakai nama anonymous," katanya.

Eggi menyayangkan mengapa kepolisian tidak menurut-sertakan saksi ahli versi mereka untuk mengusut perkara. Padahal, mereka juga sudah memiliki sederet saksi ahli yang siap untuk memberikan pandangannya. 

"Kenapa saksi ahli versi kita enggak diundang juga, peristiwa hukum macam begini kita juga mengerti. Yang pasti ini melukai umat Islam, apalagi ulama yang dibeginikan. Balas dendam saja, Ahok kalah ini," kata Eggi.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, polisi seharusnya juga fokus untuk mengungkap siapa pihak yang melakukan penyebarluasan atau pendistribusian konten pornografi kasus ini. "Siapa yang menyebarluaskan, ini prioritas, jerat orang yang menyebarluaskan," kata dia.

Ginting juga mengatakan, kasus ini memang bisa saja menjerat penyimpan foto atau perekam foto yang menjadi modelnya. Sebab dalam undang-undang, kalau ada foto vulgar meski untuk konsumsi pribadi yang disimpan secara tidak aman kemudian tersebar luas, si perekam bisa terjerat.

"Kalau ada foto tidak aman menyimpannya dan tersebar luas, memang dia bisa kena. Termasuk penyebar luasnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya