Polisi Dinilai Gegabah Tetapkan Rizieq Tersangka Chat Mesum

Habib Rizieq saat masih berada di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai polisi seharusnya mencari terlebih dahulu siapa penyebar chatting mesum Rizieq Shihab-Firza Husein. Hal itu disampaikan menanggapi penetapan tersangka Rizieq oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Ditanya Kasus Dugaan Chat Mesum HRS Dibuka Lagi, Ini Jawaban Mahfud MD

"Jadi polisi harus bekerja secara profesional dengan mencari siapa penyebar itu. Itu dahulu yang ditetapkan," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Yandri, polisi terlalu cepat menyimpulkan kasus ini. Tentunya kepolisian bakal dianggap banyak pihak berat sebelah atau telah melakukan kriminalisasi. "Jadi kalau menurut saya, terlalu terburu-buru. Nanti publik bertanya-tanya, ini lah polisi kalau masalah ulama agak berat sebelah," ujar Yandri.

Kasus Chat Habib Rizieq Dibuka Lagi, FPI: Pengalihan Isu

Yandri juga menilai tidak ada urgensi menyuruh Rizieq pulang ke Indonesia. Karena itu polisi diminta menjelaskan secara proporsional duduk persoalan kasus chat mesum ini. "Kalau tidak bisa menjelaskan akan menimbulkan masalah baru," kata Yandri.

Seperti diketahui kasus ini mencuat dari munculnya unggahan sejumlah foto wanita tanpa busana dan pesan mesum antara wanita yang diduga Firza Husein dan akun WhatsApp bernama Rizieq Shihab.

Menengok Lagi Hebohnya Kasus Chat Balada Cinta HRS-Firza Husein

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisis ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut. Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan pada 15 Mei 2017, kepolisian sudah menerbitkan surat perintah menjemput Rizieq.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya