Jadi Tersangka, Habib Rizieq Masih di Arab Saudi

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq sebagai salah satu tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq. Tapi, di mana pentolan ormas FPI itu kini berada? 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut pengacara Rizieq, Nasrulloh Nasution, saat ini kliennya masih berada di Arab Saudi. Di sana, Rizieq masih melakukan aktivitas seperti biasa.

"Masih di sana, masih menjalani aktivitas ibadah apalagi ini Bulan Ramadan kan. Beliau fokus ibadah" kata Nasrulloh kepada VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Nasrulloh mengaku belum tahu apakah Rizieq sudah mengetahui status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Namun, dengan adanya informasi ini, dipastikan tim kuasa hukum akan terbang ke Arab Saudi untuk melakukan konsolidasi.

"Nanti bang Eggi (Sudjana) yang akan ke sana. Menyampaikan ke Habib Rizieq," ujarnya

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Saat ini, menurut Nasrulloh, tim kuasa hukum Rizieq FPI akan menggelar pertemuan untuk membahas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. 

"Kita akan melakukan konsolidasi dengan tim kuasa hukum lainnya terkait penetapan tersangka Habib Rizieq," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus pornografi ini, Rizieq tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian, tercatat sudah dua kali dia memilih mangkir dan pergi ke luar negeri. Bahkan, kepolisian terpaksa menerbitkan surat perintah membawa Rizieq. Padahal, saat itu Rizieq masih berstatus sebagai tersangka.

Selain Rizieq, dalam kasus yang cukup meresahkan masyarakat ini, kepolisian juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya