Reaksi Pengacara Saat Habib Rizieq Jadi Tersangka

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Pengacara Rizieq Shihab alias Habib Rizieq merasa heran keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang menetapkan petinggi ormas FPI itu sebagai tersangka dalam kasus pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum di situs baladacintarizieq.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut salah satu pengacara Rizieq, Nasrulloh Nasution, selama ini Rizieq belum pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. Tapi, mendadak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Habib Rizieq belum pernah diperiksa, tapi tiba-tiba jadi tersangka ini agak lucu juga sebenarnya," kata Nasrulloh, Senin, 29 Mei 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Karena itulah, Nasrulloh menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka terkesan dipaksakan. "Habib diperiksa aja juga belum kenapa tiba-tiba sudah jadi tersangka, itu logikanya bagaimana sepertinya memaksakan banget, ada tujuan apa nih," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawira mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan atas status tersangka itu. Dalam waktu dekat ini, dia akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Ada rencana praperadilan dan akan lawan hukum. Sudah bicara sama beliau. Waktunya secepatnya. Saya balik dari Arab Saudi Rabu. Habib nunggu keadaan" kata Sugito Atmo.

Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq mulai meninggalkan Indonesia setelah dua kali mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Padahal dia sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya