Besok, DPRD Sidang Istimewa Bahas Status Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna istimewa, Selasa, 30 Mei 2017. Sidang akan membahas status gubernur DKI Jakarta setelah ada surat tertulis pengunduran diri dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI.

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah diberitahu oleh DPRD, tentang pembacaan surat pengunduran dalam sidang paripurna istimewa tersebut. "Infonya hari Selasa besok rapat paripurna istimewa sebagai respons atas surat dari Pak Ahok. Pengumuman penyampaian surat dari Pak Ahok yang mengundurkan diri," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut Djarot, mekanisme transisi pergantian kepemimpinan di ibu kota telah diserahkan ke DPRD. Pada Pasal 78 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, Kepala Daerah atau wakilnya dapat berhenti dengan tiga alasan yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Sementara itu, dalam Pasal 79 Ayat 1 berbunyi, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Djarot mengaku, tak ada persiapan khusus terkait usulan anggota DPRD yang meminta dia untuk menjadi gubernur definitif.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Usulan itu bermula, saat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Djarot ditetapkan sebagai gubernur. Djarot akan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengajukan pengunduran diri karena akan menjalani masa tahanan dua tahun penjara, dalam kasus penodaan agama. 

"Kemarin sudah disampaikan. Ya sudah, diikuti saja prosesnya. Saya pikir itu," kata Djarot.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anggaran pembangunan sirkuit Formula E tambah sebesar Rp10 miliar. Menurut Gembong, jika ada penambahan anggaran itu maka harus melalui kontrak ulang. 

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022