R Ditangkap Densus karena Menelepon Pelaku Bom Bunuh Diri

Densus 88
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian masih memeriksa dua pria berinisial R alias B dan K, yang diamankan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dari wilayah Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Mei 2017.

LBH Masyarakat Kritik Tuntutan Hukuman Mati Abdurrahman

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pik Setyo Wasisto, penyidik belum menetapkan status hukum pada kedua pria itu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitan keduanya dengan pelaku-pelaku bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Pemeriksaan dua yang ditangkap kemarin, hasil pemeriksaan mohon waktu selama 7 hari. Karena di dalam Undang-undang, Polri diberi 7 hari untuk penyelidikan sebelum menentukan apakah yang bersangkutan tersangka atau saksi," kata Setyo, Senin, 29 Mei 2017.

Rangkuman Peristiwa Tahun 2017 Dalam 4 Menit

Setyo mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara, R alias B diamankan Densus 88, karena sehari sebelum terjadi peledakan bom bunuh diri, dia sempat berhubungan dengan Ahmad Sukri, satu dari dua pelaku bom bunuh diri. R dan Ahmad Sukri terlacak sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon.

Sementara itu, pria berinisial K diamankan petugas karena saat itu dia sedang membonceng R alias B dengan sepeda motor bernomor polisi F 2705 MS.

Catatan Terorisme Sepanjang 2017

"Jadi diketahui salah satu ya bukan dua. Yang kedua diamankan karena berboncengan, R alias B dibonceng oleh K. Yang berhubungan kontak dengan pelaku satu hari sebelum kejadian adalah R alias B," ujar Setyo.

Seperti diketahui, insiden ledakan bom bunuh diri terjadi di Terminal Kampung Melayu, Rabu malam, 23 Mei 2017. Dalam peristiwa itu, dua pelaku bom bunuh diri bernama Ahmad Sukri dan Ihwan Nurul Salam, tewas di lokasi. Ledakan itu juga membuat tiga anggota kepolisian gugur, dan melukai delapan orang lainnya. (ase)
 

Sidang vonis Aman Abdurrahman

Pengadilan Perintahkan Negara Ganti Rugi Korban Bom Thamrin

Hakim putuskan biaya ganti rugi kepada korban kasus terorisme

img_title
VIVA.co.id
22 Juni 2018