48 Anggota Geng Motor Sadis Ditangkap Usai Serang Warga

Anggota geng motor Tambun 45 saat diamankan di Polres Kota Bekasi.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, membekuk puluhan anggota geng motor yang terkenal brutal dan kerap meresahkan masyarakat.

Cerita Mencekam Warga Deli Serdang soal Tawuran Geng Motor: Kami Mati Ketakutan

Menurut Kepala Polres Kota Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, geng motor brutal ini bernama Tambun 45. Petugas menangkap 48 anggotanya.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 15 pucuk senjata tajam dari berbagi jenis. Senjata itu selama ini dipakai untuk melukai masyarakat atau juga anggota geng motor lainnya.

Geng Motor yang Viral Serang Rumah Polisi di Bulukumba Diamankan, Pelaku Mayoritas Pelajar

"Aksi mereka terkenal sadis bila bentrok dengan kelompok lain. Masyarakat sudah resah dengan ulah kelompok ini," kata Kombes Hero, Jumat, 26 Mei 2017.

Geng motor ini dibekuk saat akan bentrok dengan geng motor Prumpung. Kedua kelompok geng motor berencana bentrok di wilayah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Namun, rencana itu gagal. Karena dalam perjalanan mereka dihalau warga di wilayah Pangkalan Jati.

Polisi Tangerang Dirikan 29 Pos Pantau Cegah SOTR di Bulan Ramadan

Sebelum ditangkap petugas, geng motor Tambun 45 sempat menyerang warga di Jatiwaringin, Jakarta Timur, mereka juga sempat bentrok dengan anggota ormas dan melukai warga. Bahkan, geng motor ini nekat melawan petugas kepolisian saat akan diamankan.

"Di situ, polisi dibantu warga langsung menangkap anggota geng motor yang berjumlah 48 orang," kata Hero.

Dalam pemeriksaan, ada 11 anggota geng motor ini yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Sementara, 37 anggota geng motor lainnya dipulangkan ke orangtua mereka.

Anggota yang geng motor Tambun 45 yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SA (18 tahun), OM (19 tahun), AS (19 tahun), MR (20 tahun), IB (23 tahun), GK (21 tahun), HP (21 tahun), MZ (20 tahun), YT (21 tahun), YY (22 tahun) dan YS (19 tahun).

Sebelas tersangka kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Kota Bekasi. Atas perbuatannya mereka terancam mendekam dipenjara selama 12 tahun, sesuai dengan ancaman pidana yang tercantum dalam UU darurat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya