Mundur Jadi Gubernur, Ahok Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, sudah resmi mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di Jakarta. Pengunduran diri dilakukan pasca penahanan Ahok sapaan Basuki di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Setelah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI, Ahok juga mengembalikan semua aset ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk uang operasional Gubernur.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri Mawardi mengatakan, telah menerima pengembalian dana operasional dari Ahok. Besaran dana itu kurang lebih Rp1,2 Miliar. "Sudah kami terima," kata Mawardi di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menambahkan dana operasional hanya boleh dipakai selama yang bersangkutan masih aktif menjadi gubernur. 

"Jadi gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama posisi dia sebagai gubernur aktif," kata Soni sapaan Sumarsono di Balai Kota, Jakarta.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Menurutnya, saat Ahok mulai ditahan dan non aktif menjadi gubernur, sejak saat itu dia tak berhak lagi menggunakan dana operasional. Sehingga pengembalian dana operasional memang sudah menjadi kewajiban. 

"Pak Ahok kan mengundurkan diri 23 Mei dan dia mulai ditahan tanggal 12 Mei sejak itu dia memang enggak punya hak untuk menggunakan dana operasional. Otomatis harus dikembalikan ke kas daerah. Jadi memang harus begitu. Kalau enggak sekarang nanti harus dikembalikan setelah audit BPK," ujarnya.

Sebelumnya pengacara Ahok, Josefina A Syukur mengatakan, pengembalian dana operasional dilakukan sekaligus saat kliennya mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. 

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya