Ahok Batal Banding, Djarot Ajukan Penangguhan Penahanan Lagi

Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengemukakan, koleganya Basuki Tjahaja Purnama membatalkan permohonan banding demi menghindari pro dan kontra di masyarakat. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Djarot menyebutkan Ahok, sapaan Basuki, telah ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan hakim. "Supaya tidak ada lagi pro dan kontra, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Mari lah kita menghargai hak seperti ini contoh yang baik. Beliau tidak lari dari kenyataan dan pasti akan menghadapi," kata Djarot usai meresmikan RPTRA di Cilandak, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017. 

Dengan pembatalan banding, Djarot berencana kembali menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Ahok. Dia berharap Ahok bisa keluar dari penjara dan cukup menjadi tahanan kota. "Kami tanya apakah masih bisa untuk melakukan penangguhan penahanan sehingga bisa keluar dan kena tahanan kota," ujarnya. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok memutuskan untuk mencabut upaya banding dan memilih akan menjalankan hukuman penjara selama dua tahun yang diputuskan majelis hakim. Ahok mengungkapkan hal itu lewat sebuah surat. Kemarin, surat tersebut dibacakan langsung oleh istrinya, Veronica Tan.

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukukan dua tahun penjara, Selasa, 9 Mei 2017. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. (ase)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022