Jaksa Agung: Cabut Banding, Berarti Ahok Akui Kesalahan

Ahok saat tiba di Rutan Cipinang beberapa waktu silam sebelum dipindahkan ke Mako Brimob Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sarminto

VIVA.co.id – Jaksa Agung, HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarga, untuk mencabut lagi upaya permohonan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ahok mencabut banding itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2017.

Menurut HM Prasetyo, dengan pencabutan permohonan banding itu, maka secara yuridis Ahok telah menerima semua tuduhan yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan perkara penodaan agama.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Dia mengaku bersalah tentunya secara yuridis tentunya dia telah menerima tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," ujarnya.

Ahok memutuskan untuk mencabut upaya banding dan memilih akan menjalankan kurungan penjara selama dua tahun yang diputuskan majelis hakim, dengan alasan dia ikhlas menerima kenyataan hidupnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Alasan Ahok itu dibacakan langsung oleh istrinya, Veronica Tan.

"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini. Apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dengan terima semua ini," kata Veronica membacakan selembar surat suaminya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, siang tadi.

Ahok dalam persidangan lalu divonis bersalah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan divonis pidana penjara selama dua tahun. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya