Jaksa Kaji Ulang Upaya Banding Vonis Ahok

Jaksa Agung M Prasetyo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muhamad Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara penodaan agama. Menurut dia, upaya yang dilakukan Ahok merupakan haknya sebagai terdakwa.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

"Yang saya dengar baru nanti keluarganya mau beri pernyataan ya. Ahok mencabut bandingnya, itu hak dia. Hak sebagai terdakwa dan tentunya kita hormati dan kita hargai juga," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.

Prasetyo mengatakan, ketika Ahok mencabut permohonan upaya banding maka secara yuridis Gubernur DKI non aktif tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Kasus Karhutla di Riau , Jaksa Agung: Perlu Tindakan Tegas

Terkait sikap jaksa, ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Ia menekankan langkah Ahok yang mencabut upaya banding akan menjadi pertimbangan.

"Ketika Ahok mencabut bandingnya, tentu secara yuridis berarti dia sudah menerima keputusan pengadilan negeri. Dia mengaku bersalah tentunya, itu secara yuridis ya dan tentunya dia juga sudah menerima atas tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," jelasnya.

Jaksa Agung Tak Dipegang Nasdem, Surya Paloh: Bisa Lebih Bobrok Juga

Kemudian, kata dia, pihak jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang upaya hukum banding yang telah di ajukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.

Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji relefansi dan urgensi upaya hukum banding yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi.

"Nah karena itu tentunya jaksa yang selama ini juga banding akan melakukan pengkajian tentang relefansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kita akan kaji itu dengan perkembangan terakhir, kita akan kaji itu  relefansi dan urgensi jaksa penuntut umum dalam mengajukan banding juga seperti apa," ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, bahwa hukum bukan cuma soal kepastian dan keadilan. Namun, juga soal kemanfaatan hukum itu sendiri.

"Karena itu sekali lagi saya sampaikan jaksa penuntut umum tentunya akan mengkaji lagi tentang relevansi dan urgensi dari pada upaya hukum yang sempat diajukan oleh Jaksa Penuntut," ujarnya.

Lalu, ia berjanji akan menyampaikan sikap akhir kejaksaan apakah akan melanjutkan banding atau tidak. "Nanti secepatnya, kita kaji dulu dong," tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar Ahok juga langsung ditahan. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.


    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya