Komnas HAM Kritik Polisi Gerebek Pesta Gay di Kelapa Gading

Lokasi pesta seks gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bimo Aria

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aksi penangkapan 141 orang oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi sesama jenis atau gay.

Top Trending: 5 Negara Legalkan Pernikahan Jenis, Wanita Nge-prank Presiden hingga Kisah Mualaf Jess

Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas, Muhammad Nurkhoiron, mengatakan aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lainnya.

"Menurut aduan yang kami terima, korban digerebek, ditangkap, dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota," kata Nukhoiron dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Mei 2017.

5 Negara yang Baru-baru Ini Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban, kata Khorion, tetap diperlakukan secara sewenang-wenang. Tindakan itu di antaranya, memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

Menurutnya, tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum.

36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Apalagi, pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.

Hal tersebut seolah menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Kemudian, penangkapan secara sewenang-wenang yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Khususnya :a). hak atas privasi; b). hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," ucapnya.

Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Polri, khususnya Polres Jakarta Utara, agar dapat menghormati hak asasi manusia pada saat melakukan proses hukum terhadap kelompok minoritas dengan orientasi seksual yang berbeda.

"Kepolisian Republik Indonesia menaati konvensi antipenyiksaan untuk diimplementasikan dalam tugas sehari-hari kepolisian," ujarnya.

Lalu, Khoiron juga meminta Polres Jakarta Utara agar tidak menyebarluaskan foto/data/informasi pribadi korban yang dapat menurunkan martabat kemanusiaan dan berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban.

"Polres Jakarta Utara agar segera membebaskan korban yang dinyatakan tidak bersalah dan memulihkan nama baiknya," katanya.

Tak hanya itu, ia pun meminta media dan masyarakat umum untuk tidak ikut menyebarluaskan foto/data/informasi korban demi penghormatan hak asasi manusia. "Kami juga meminta media untuk melakukan pemberitaan yang seimbang agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Jakarta Utara menggerebek dan mengamankan ratusan pria yang terlibat pesta homoseksual. Mereka menggelar acara bertajuk The Wild One. Untuk bisa mengikuti acara itu, peserta dikenakan biaya Rp185 ribu.

Sejauh ini, ratusan pria tersebut telah diamankan. Termasuk pemilik tempat, karyawan, serta seluruh resepsionis yang bertugas.

Kepolisian Jakarta Utara berhasil melakukan gerebek pesta seks gay di sebuah gym yang berada di kawasan Kelapa Gading. 144 orang telah ditangkap. Saksikan videonya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya