Ahok Cabut Permohonan Banding

Sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis gubernur DKI Jakarta nonaktif itu selama 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Fifi Letty Indra Tjahaja Purnama, adik Ahok, keputusan pencabutan permohonan banding tersebut sudah dipikirkan matang-matang. Hal tersebut juga sudah merupakan kesepakatan keluarga dan kuasa hukum Ahok. 

"Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore, 22 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Soal alasan pencabutan permohonan banding itu, Fify enggan menjelaskannya secara terperinci. Namun ia berjanji akan mengungkap alasan pencabutan banding tersebut, Selasa, 23 Mei 2017 

"Besok kami akan menyampaikan alasannya. Akan dilakukan pers rilis di Warung Daun Cikini jam 12. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Dalam pencabutan banding tersebut, istri Ahok, Veronica Tan terlihat ikut datang. Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama tim kuasa hukum. 

Tak banyak kata yang terucap dari mulut Vero, sapaan Veronica. Ia hanya menyatakan kondisi Ahok dalam keadaan baik dan sehat. "Sehat, sehat, sehat," ujarnya. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022