Penari Telanjang di Pesta Seks Gay Dibayar Rp1,2 Juta

Pelaku pesta seks gay dirilis di Polres Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, mengungkapkan tempat fitnes Atlantis Gym di Ruko Permata, Kelapa Gading, mulai beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu. Di tempat itulah polisi kemarin malam mencokok seratus lebih pria yang terlibat pesta seks kaum gay.

Polisi Segera Kirim Berkas Perkara Pesta Seks Gay Kuningan ke Jaksa

Nasriadi melanjutkan, pada tahun pertama tempat itu lebih banyak digunakan untuk merintis usaha fitnes, namun tahun kedua mulai ada pesta gay. Hal itu semakin ramai pada tahun ketiga.

"Tahun kedua dan ketiga baru mulai gituan (pesta gay)," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin, 22 Mei 2017.

Usai Digerebek, Begini Nasib 47 Peserta Pesta Seks Gay Kuningan

Sementara itu, terkait penari telanjang dalam pesta gay tersebut terdiri dari penari senior dan junior. Para penari itu pun mendapat bayaran yang cukup mahal. "Yang senior Rp 1,2 juta dan junior itu antara Rp900 ribu dan Rp800 ribu," ujarnya. 

Jadi Tersangka

Ada 26 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Pesta Gay di Polda Metro

Kepala Polrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono, mengungkapkan 10 pelaku pesta seks itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan pornoaksi. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Dwiyono mengatakan, empat tersangka merupakan orang yang menyediakan sarana dan prasarana tempat hiburan dengan jasa pornografi. 

Keempatnya masing-masing berinisial, CD bertugas sebagai pengelola, N dan D bertugas sebagai kasir, dan RA bertugas sebagai petugas keamanan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Dwiyono.

Sedangkan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 36 juncto pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keenam tersangka ini merupakan penari telanjang dengan inisial SA, BY, R, TT, A dan S. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya