Dapat Untung Banyak, DKI Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proyek reklamasi Pulau C dan D akan terus berjalan. 

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, saat ini Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terkait proyek reklamasi kedua pulau ada di pemerintahan pusat. 

"Jalan terus (Reklamasi), saat ini HPL sedang ada di Kementrian Agraria (Tata Ruang)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin 22 Mei 2017. 

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Menurutnya, jika berbicara untung rugi, maka Pemprov DKI akan mendapatkan banyak keuntungan dari reklamasi kedua pulau. Pertama yaitu, DKI akan mendapat HPL meskipun reklamasi dilakukan pihak swasta. Kemudian, pemerintah juga akan mendapat pajak dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki pengembang. 

"Terus dapat apa lagi? Kalau dia buka restoran di situ dapat pajak restoran, kalau hiburan dapat pajak hiburan. Ini DKI dapatnya banyak, dari urusan reklamasi khususnya pulau C dan D," kata dia. 

Ada Pergub Baru, Reklamasi Tetap Tidak Dilanjutkan

Untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini di moratorium, kata dia, saat ini Pemprov sedang berkoordinasi  dengan Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Kita dorong terus supaya ini segera selesai. Tinggal pencabutan moratorium dari kementerian. Itu yang yang sedang kita dorong," kata dia. 
 

 Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Pemindahan ibu kota mubazir. Utang negara masih numpuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2019