Polda Metro Pastikan Nico Bukan Penyerang Novel Baswedan

Novel Baswedan saat akan keluar dari JEC Menteng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi pastikan keponakan Muchtar Effendi, Mico Panji Tirtayasa atau Nico tidak terlibat kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Polisi telah melakukan pengecekan dan tidak ditemukan bukti-bukti terkait keterlibatan Nico.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Setelah kami cek, tak ada hubungannya. Enggak ditemukan hubungan antara Nico ini dengan kasus Novel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 19 Mei 2017.

Pemeriksaan terhadap Nico sudah dinyatakan selesai oleh penyidik Polda Metro Jaya. Nico juga sudah dipulangkan. Ditambahkan Argo, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan alibi Nico saat kejadian tersebut berlangsung. Dia ternyata sedang berada di luar kota dan tidak ada kaitannya dengan kasus Novel.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Sudah kami cek, (Nico) sedang berada di luar Jakarta," ujar Argo.

Ada beberapa hal yang membuat polisi yakin bahwa Nico tidak terlibat dalam kasus tersebut. Pertama, karena dia tak ada di lokasi saat kejadian. Dalam rekaman video yang ditemukan, Nico hanya menyampaikan rasa ketidakpuasan karena merasa mendapat tekanan saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muchtar Effendi.

Novel Baswedan Heran Alex Marwata Hadir Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri

Nico, lanjut Argo, memang sempat masuk dalam daftar terduga untuk kasus penyiraman ini. Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata tidak terbukti. Karena itu dia sudah dipulangkan.

"Sekarang kita lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi itu," ujarnya.

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023