Daftar Jeratan Bui Kasus Video Porno yang Hebohkan Indonesia

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan status Firza Husein dari saksi sebagai tersangka kasus pornografi. Firza menjadi tersangka lantaran diduga terkait dengan kemunculan percakapan
(chat) mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Penetapan tersangka itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, lantaran dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan status hukum Firza. Selain dua alat bukti, kepolisian juga telah mendapatkan kesaksian dan keterangan dari saksi-saksi
dan ahli.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman 5 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa,16 Mei 2017.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Kepolisian Republik Indonesia akan melibatkan Direktorat Cyber Crime untuk menelusuri siapa yang mengunggah pertama kali foto-foto berbau pornografi itu. "Kami punya Direktorat Siber. Kami cek siapa pelakunya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Kamis, 18 Mei 2017.

Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar
wanita. 

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Saat ini, perkara yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tersebut tengah menyedot perhatian publik. Rizieq telah dua kali dipanggil kepolisian untuk menjadi saksi. Namun, Rizieq belum datang  memenuhi panggilan tersebut. Dia dikabarkan tengah berada di Arab Saudi.

Sorotan publik negeri ini terhadap perkara pornografi bukan yang pertama terjadi. Kasus pornografi kerap menarik atensi masyarakat. Apalagi jika melibatkan tokoh ataupun publik figur lainnya. 

Berdasarkan penelusuran VIVA.co.id, berikut ini beberapa kasus pornografi yang pernah menghebohkan di Tanah Air:

Kasus Ariel, Luna, Cut Tari

Pada 4 Juni 2010, dunia maya dikejutkan dengan beredarnya video porno mirip Ariel yang saat itu masih vokalis band Peterpan dengan wanita mirip artis Luna Maya. Empat hari kemudian, muncul video porno mirip Nazriel Ilham alias Ariel dan mirip artis Cut Tari. Mereka membantah sebagai orang yang berada dalam video tersebut.
Namun kemudian, Cut Tari mengakui sebagai wanita di video tersebut.

Polisi menyelidiki kasus itu. Penyidik lantas menetapkan Ariel  sebagai tersangka pada  22 Juni 2010. Ariel dikenakan pasal berlapis, yakni UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Selain Ariel, Reza Rizaldy alias Redjoy, seorang musik editor studio, juga menjadi tersangka. Dia diduga menyebarkan video porno itu. 

Kasus itu pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Ariel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta, pada 31 Januari 2011. Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Singgih Budi Prakoso menyatakan Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain
menyebarkan video dan pornografi.

Pada hari yang sama, Majelis Hakim juga menvonis Reza Rizaldy alias Redjoy. Redjoy divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai, Redjoy telah meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di dunia maya.

Sementara Luna Maya dan Cut Tari berstatus sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP. Penyidikan perkara itu dilakukan sejak Juli 2010. Namun hingga 2012, berkas perkaranya tidak kunjung lengkap.

Kasus Yahya Zaini-Maria Eva

Pada akhir November 2006, beredar video hubungan mesum mirip politikus Partai Golkar Yahya Zaini dengan seorang penyanyi dangdut bernama Maria Eva.

Maria mengaku adegan itu diabadikan dengan kamera telepon genggam di sebuah tempat, sekitar tahun 2004. Namun dia membantah menyebarkan gambar itu.

Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ini. Namun, karena tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau turut serta menyebarkan video seks tersebut, kepolisian lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya