IP Penyebar Foto Tanpa Busana Firza Husein, Anonymous

Firza Husein, tersangka kasus pornografi baladacintarizieq.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya kesulitan memburu pemilik akun baladacintarizieq yang menyebar foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang menyeret Firza Husein dan Rizieq Syihab alias Habib Rizieq.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan untuk mencari penyebar konten pornografi itu.

Tapi, identitas pelaku sulit ditemukan, sebab alamat IP (Internet Protocol Address) yang digunakan pelaku disamarkan atau tidak diketahui alias anonymous.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Enggak ada alamatnya, enggak ada semuanya. Enggak ada alamatnya. Enggak ada, IP nya anonymous," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi terkait kemunculan pesan mesum dan foto wanita tanpa busana di situs baladacintarizeq.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal  32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. 

Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya