Temui Ahok di Mako Brimob, Djarot Lapor Program Kerja

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku datang menjenguk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di rumah tahanan Mako Brimob, untuk melaporkan program kerja yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya terkait pindahnya HUT DKI Jakarta dari Kalijodo ke Taman Waduk Pluit.

Dishub DKI Bakal Tambah Kuota Mudik Gratis, Pendaftaran Akan Diumumkan Pekan Depan

Menurut Djarot, saat rapim pertama yang dipimpin Ahok, HUT DKI Jakarta rencananya digelar di RPTRA Kalijodo. Tapi setelah berbagai macam pertimbangan, maka lokasi di Kalijodo pindah ke Waduk Pluit.

"Karena di Kalijodo rumputnya ini baru saja ditanam jangan sampai rusak ya. Kemudian tempat parkir tidak begitu memadai, menyebabkan kemacetan, sehingga saya laporkan kepada Pak Ahok dan dia setuju, baguslah kalau begitu dia senang," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan 150 Bus Cadangan Antisipasi Mudik Gratis Terlambat

Disamping itu, Djarot juga melaporkan bahwa dalam rangkaian peringatan Hari Kebangkitan Nasional akan dilakukan pengajian di makam Mbah Priuk. Hal itu sesuai pesan Ahok untuk tetap melanjutkan pembangunan cagar budaya di makam Mbah Priuk.

Kemudian, koleganya itu mengusulkan untuk pengelola RPTRA diberi seragam pink, karena berhubungan dengan Ibu dan anak. "Sehingga pasukan pelangi kita ditambah dengan satu pasukan pink. yaitu bagi mereka yang bertanggung jawab untuk mengelola RPTRA," kata dia.

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan

Djarot sendiri menemui Ahok selama kurang lebih dua jam.

"Intinya kita berbicara tentang program ke depan dan saya melaporkan apa yang sudah kita kerjakan dan sedang kita kerjakan," ujarnya.
 
Sebelumnya Djarot dan rombongan pejabat Pemprov DKI Jakarta membesuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Mako Brimob.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 9 Mei 2017 lalu. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cuma menuntut Gubernur DKI Jakarta non aktif itu dengan pidana penjara satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.

Usai pembacaan putusan hakim, Ahok langsung menyatakan banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya