Kuasa Hukum Sebut Penahanan Ahok Tak Berdasar Hukum

Tim kuasa hukum Ahok di Mako Brimob Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menilai kliennya tidak pantas menjalani masa hukuman. Mereka menganggap penahanan Ahok, sapaan Basuki, tak ada dasar hukumnya.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

"Jadi Pak Ahok ini dari siang hari sampai malam sebenarnya enggak ada dasar hukumnya dimasukkan ke dalam LP atau rutan Cipinang. Ini masalahnya terkait pelanggaran HAM. Ini akan kami lihat lebih lanjut dan pekerjaan kami juga," kata Teguh Samudar, salah satu tim kuasa hukum Ahok, kepada wartawan di gerbang utama Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 Mei 2017.
        
Teguh berharap, proses peradilan ini bertindak dengan jujur, adil dan humanis. Bukan karena ada rasa dendam, rasa benci atau hal-hal lain yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara ini di masa depan.
       
"Proses hukum harus kita hormati dan kita lakukan, tetapi pihak-pihak penegak hukum tidak boleh secara emosional atau tidak taat pada hukum itu sendiri. Kita mohon doa semuannya," ujar Teguh.

Tim kuasa hukum telah menyiapkan memori banding terkait penahanan Ahok. Hal itu akan didiskusikan dengan Ahok.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

"Sehingga begitu kita nanti ada inzage (pemeriksaan berkas perkara banding) dari pengadilan, kami masih punya waktu 7 hari dari diterimanya inzage tersebut," katanya.

Setelah tujuh hari jika berkas dan arsip-arsip peradilan benar semua, kata Teguh, baru memori banding dimasukkan ke pengadilan. 

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana penjara dua tahun, pada Selasa 9 Mei 2017 lalu. Putusan majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Usai pembacaan putusan hakim, Ahok langsung menyatakan banding. Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang selanjutnya dipindahkan ke Mako Brimob, Depok. (one)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024