Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VIVA.co.id – Ki Gendeng Pamungkas mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017. Tersangka penyebar kebencian yang telah dua hari mendekam di rumah tahanan ini menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Tim sudah membuatkan surat pada pihak polisi Ditreskrimsus untuk dimohon penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.

Menurut Djudju, alasan penahanan kliennya tidak benar, dikarenakan penyidik seharusnya melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasukkan kliennya ke dalam sel tahanan.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Tengah malam digerebek, disita barang bukti, dan langsung diperiksa, dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Djuju.

Mengenai penjamin, Djuju menyebut, yang memberikan jaminan kepada Ki Gendeng adalah kedua putranya. "Nama putera kandungnya itu adalah Gebyar Nusantra dan Himawan," katanya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya diamankan pada Selasa malam, 9 Mei 2017. Dalam penangkapan di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, didapati barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.

Lalu 67 kaus atau baju dengan tulisan antiChina, 1 topi bertulis Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China.

Saat ini Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya