Polri Bantah Beri Perlakuan Beda untuk Massa Pro Ahok

Massa pendukung Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra Gian Asmara

VIVA.co.id – Beberapa hari ini massa pendukung terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terus menggelar aksi pasca vonis pidana dua tahun penjara terhadap Ahok. Aksi yang meminta Ahok dibebaskan itu bahkan digelar hingga lewat dari jam 18.00 WIB. Selain itu, aksi juga sempat digelar bertepatan dengan hari Raya Waisak.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Padahal terkait larangan waktu sudah diatur di dalam pasal pasal 11 dan batasan waktu di pasal 6 ayat 2 dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Sejumlah pihak sempat menganggap ada perlakukan yang berbeda dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi pro Ahok jika dibandingkan aksi-aksi sebelumnya yang melewati jam 18.00 akan diberi tindakan pembubaran.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan tidak ada perlakuan yang berbeda. Menurut dia, perlu dibedakan antara unjuk rasa dengan aksi yang di gelar oleh massa pendukung Ahok. Sebab aksi itu, kata dia, dinilai merupakan hal yang spontanitas dilakukan oleh warga.

"Perlu dibedakan aksi unjuk rasa dengan aksi seperti itu. Aksi yang lalu kan ada pemberitahuan ke polri, ada orasi-orasi, kita melihat akhir-akhir ini ada aksi spontanitas dan tidak ada pemberitahuan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya bernegosiasi agar para massa aksi bisa membubarkan diri.

"Kita berupaya bernegosiasi agar mereka bubar. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan," ucapnya.

Dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dengan pidana penjara dua tahun itu.

"Semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. Aksi-aksi yang akan mengganggu pihak lain agar tidak dilakukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya