GNPF MUI Sudah Maafkan Ahok

GNPF MUI menggelar konferensi pers menyikapi putusan Ahok
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terpidana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Alhamdulillah umat Islam bisa menerima walau 'in life' secara jurisprudence dihukum seberat-beratnya, katakanlah tidak lima tahun, empat tahun atau tiga tahun tapi majelis hakim akhirnya memutuskan dua tahun penjara," kata Ketua GNPF MUI, ustaz Bachtiar Nasir, di AQL Tebet Utara I, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.

Untuk itu, Bachtiar meminta kepada semua elemen umat untuk menerima apapun keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok kemarin. "Termasuk anak bangsa yang menginginkan tegaknya keadilan dan ini yang terbaik dari majelis hakim," ujarnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ia menyampaikan terima kasih kepada umat Islam yang telah mendukung dengan adanya gerakan yang membela fatwa ulama dan melakukan aksi Bela Islam, baik Aksi 411, aksi 212, dan aksi 505 yang berlangsung di Jakarta.

"Setelah ini hentikan tuduhan bahwa kami anti-NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), anti-kebhinekaan atau anti apa saja. Ini semua aksi yang terbaik yang harus kami lakukan, mudah-mudahan setelah ini kami bisa rekonsiliasi," ujar Bachtiar.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara itu, terkait rencana Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan banding, Bachtiar menilai banding adalah hak terdakwa yang diatur UU, GNPF MUI dalam posisi menghormati banding yang diajukan pihak Ahok tersebut.

"Kami sudah bersiap untuk bisa menerima untuk bisa memaafkan. Kalau memang (Ahok) ingin banding silakan jalani selama itu sesuai dengan konstitusi kita. Kita saling menghormati," ujarnya.
 
Ahok sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, usai mendengarkan putusan hakim. Namun, karena alasan keamanan, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob. (one)

SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya