Kumpulkan KTP, Pendukung Ingin Penahanan Ahok Ditangguhkan

Gerakan kumpulkan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Sejumlah warga mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk di Balai Kota, Rabu, 10 Mei 2017. Langkah itu dilakukan untuk permohonan penangguhan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Salah satu inisiator gerakan itu, Susy Rizki mengatakan, hingga siang ini sudah sekitar 800 salinan KTP yang terkumpul. "Kami para pendukung ingin memberi jaminan bahwa pak Ahok tak akan kabur," kata Susy di Balai Kota, Rabu, 10 Mei 2017. 

Susy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok terkait langkah tersebut bersama warga lainnya untuk mengumpulkan KTP. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut dia, pengumpulan KTP itu sebagai bentuk keprihatinan masyarakat lantaran tak menerima putusan hakim menahan Ahok dalam kasus penodaan agama.

"Syaratnya harus ada fotokopi KTP, tanda tangan asli. Kalau tidak bisa datang ke sini, bisa scan lalu kirim ke saya via WA atau email," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sementara itu, seorang warga Lucy Susanto mengungkapkan alasannya ikut mengumpulkan KTP. Sebagai warga Jakarta, dia menginginkan Ahok kembali bekerja. Sebab, terbukti di bawah kepimpinan Ahok banyak perubahan terjadi di Ibu Kota. "Kita tidak perlu dibayar. Hati nurani yang kita pakai," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022