Ahok Dipindahkan dari Cipinang ke Rutan Brimob, ini Sebabnya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Cipinang, Selasa, 9 Mei 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Lokasi penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpaksa dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke rumah tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ditanya Enakan Jadi Istri Ahok Atau Ibu Rumah Tangga, Jawaban Veronica Tan Bikin Netizen Mikir

Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan, pihaknya terpaksa mengajukan pemindahan penahana Ahok ke Mako Brimob, karena masalah keamanan.

Asep menuturkan, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob pada dini hari tadi, pukul 01.00 WIB, dengan status tahanan titipan. 

Masih Sering Dikaitkan dengan Ahok, Veronica Tan Senang?

"Mengajukan memang dari Kementerian, kita lapor kepada pimpinan di atas bahwa di sana situasi seperti ini, diskusikan dengan Kapolres, seyogyanya untuk dititipkan di Mako Brimob. Ya untuk keamanan yang bersangkutan dan seluruhnya," kata Asep Sutandar, Rabu, 10 Mei 2017.

Menurut Asep, kondisi di Rutan Cipinang tidak cukup kondusif, jumlah tahanan dan narapidana di rutan ini juga telah melebihi daya tampung. Sementara jumlah petugas pengamanan rutan sangat sedikit.

Alasan Krusial Ahok Dukung Gulirkan Hak Angket: Terlalu Banyak Sumir di Pemilu

Sementara, setelah Ahok ditahan di Rutan Cipinang, unjukrasa dari masa pro Ahok bergulir. Hal ini bisa memecah konsentrasi petugas keamanan rutan.

"Dikhawatirkan kalau hari-hari ada di sini, sementara pendemo berkonsentrasi di sini, pekerjaan pasti terganggu. Termasuk warga di dalam kan, tamu ke dalam sulit nantinya," kata dia.

Seperti diketahui, Ahok dijebloskan ke penjara setelah menerima vonis hukuman kurungan dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok diputus bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156a huruf KUHP tentang penodaan agama. (ren)
 

SAKSIKAN TANGIS PENDUKUNG AHOK SETELAH HAKIM JATUHKAN VONIS 2 TAHUN PENJARA DI VIDEO INI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya