- VIVA.co.id/Rintan Puspitasari
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Rasyid Baswedan enggan menanggapi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan bahwa secara prinsip sebagai warga negara tentu menaati hukum yang ada.
"Begini, secara prinsip kita semua adalah warga negara yang menaati hukum, undang-undang kita taati, aturan pemerintah kita taati. Begitu juga kita hormati undang-undang, hormati peraturan, termasuk keputusan-keputusan institusi Pengadilan, kita hormati," kata Anies di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017.
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menegaskan sangat menghormati putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
"Jadi kalau ditanya sikap saya, kita hormati keputusan pengadilan, sebatas itu. Dan saya akan tetap fokus pada persiapan untuk melayani warga Jakarta, untuk menggerakkan warga Jakarta untuk memastikan bahwa keputusan warga Jakarta tanggal 19 April kemarin bisa dijalankan dengan baik. Jadi fokus saya tetap kepada menuju bulan Oktober," ucap Anies. (one)