Ketua MPR: Ahok Harus Berhenti Jadi Gubernur

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkfili Hasan meminta pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab telah ada kekuatan hukum tetap atas perkara yang membelit Ahok dalam dalam kasus penodaan agama.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kalau sudah dipenjara ya harus berhenti (dari Gubernur)," kata Zulkifli di UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Selasa, 9 Mei 2017.

Terkait banding yang diajukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya, menurutnya, biarlah hal itu berjalan sesuai mekanisme hukum.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Soal hukum saya enggak hapal betul. Tapi kita semua serahkan kepada proses hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi memvonis Ahok dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dakwaan penodaan agama. Atas itu, kini Ahok harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur. (one)

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024