Kubu Ahok: Vonis Hakim Putusan Langka

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penuh tekanan dari massa yang selama ini berdemo.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Kami maklumi karena tekanan yang luar biasa. Hakim kan juga manusia biasa. Tapi kami tetap tidak terima. Kami kecewa," kata ketua tim penasihat hukum, I Wayan Sudirta di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Menurut Wayan, apabila kliennya tak bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017, ia yakin Ahok tak akan jadi terdakwa dalam perkara tersebut. 

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Kalau Pak Ahok tidak jadi calon, saya yakin tidak akan jadi tersangka. Kalau enggak ikut kontestasi, enggak jadi terdakwa," katanya.

Maka dari itu, atas putusan majelis hakim tersebut, Wayan menyebut putusannya terbilang langka. Ia bertanya-tanya mengapa majelis hakim bisa sampai membuat putusan seperti itu pada kliennya. 

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Belum lagi majelis hakim mengatakan Ahok sangat kooperatif, sopan dan jujur, tapi justru perlakuan majelis hakim kepada Ahok berbanding terbalik.

"Apakah hakim terpengaruh atau tekanan, kalau lihat dari putusannya ini terbilang langka. Jaksa menyatakan yang dakwaan kedua terbukti, dakwaan ke satu tidak terbukti. Unsur niat tidak ada. Namun hakim bilang itu ada. Ini langka," katanya.

Atas dasar itulah, pihaknya menegaskan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Makanya kami ajukan banding. Jadi mohon bersabar," kata I Wayan. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Atas putusan itu, Ahok langsung menjalani masa penahana di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya