Djarot Jaminkan Diri agar Ahok Jadi Tahanan Luar

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • Jeffry Yanto - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan siap menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Saya sebagai Wakil Gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok, supaya bisa diberikan penahanan di luar. Bisa dalam bentuk penahanan kota. Karena saya memandang Pak Ahok sangat kooperatif," kata Djarot di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Djarot, dia memiliki hak melakukan proses banding dengan menjadi penjamin penangguhan penahanan. Dan rencananya, Djarot akan mengajukan penangguhan penahanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Maka mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi," kata Djarot.

Djarot menuturkan, ada beberapa alasan penting sehingga dirinya rela menjadi penjamin penangguhan penahanan Ahok.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Dengan alasan yang paling utama supaya pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan tidak terganggu. Yang kami pentingkan adalah pelayanan itu sendiri. Saya menyampaikan juga kepada beliau dan penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau kooperatif, tidak melarikan diri, dan diberi kesempatan untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya," kata Djarot.

Ahok sudah resmi menghuni salah satu bilik sel Rutan Cipinang, setelah pada siang tadi, divonis hukuman penjara selama dua tahun. Karena dinilai terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP. (mus)
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024