Perkara Ahok, Jaksa Akan Laksanakan Putusan Hakim

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Vonis tersebut, lebih berat dari tuntutan mereka yakni hukuman satu tahun dan dua tahun pidana percobaan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kami hormati semua bentuk putusan pengadilan," kata Koordinator Tim JPU, Ali Mukartono, usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Majelis Hakim mengatakan, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan tuntutan hukuman satu tahun dan dua tahun pidana percobaan. Atas hal itu, Ali mengaku perbedaan pendapat itu merupakan hal yang wajar.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Tetapi, finish-nya ada di putusan hakim," kata Ali.

Ali menegaskan, jaksa akan melaksanakan semua putusan Majelis Hakim tersebut. Termasuk, di dalamnya tadi ada penetapan soal penahanan Ahok.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Terkait dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana  (KUHP), Ali juga menghormatinya. Meskipun pihaknya menuntut Ahok dengan menggunakan pasal 156 KUHP.

"Boleh, karena itu dalam surat dakwaan karena tercantum dalam surat dakwaan. Itu kan pilihan. Bisa berbeda pilihan. Ndak ada masalah," kata Ali.

Ali mengatakan, putusan itu memang dimungkinkan, lantaran ada perbedaan pendapat antara Majelis Hakim dan penuntut umum.

"Bukan positif negatif. Memang itu dimungkinkan, karena memang ada perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas masing-masing. Itu kan soal perbedaan pandangan, tetapi masih dalam koridor surat dakwaan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya