Vonis Ahok Lebih Tinggi dari Tuntutan, Jaksa Belum Banding

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Menurut hakim, dalam persidangan Ahok secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas dugaan perkara penodaan agama.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Putusan hakim ini cukup mengejutkan, masa hukuman dalam putusan lebih tinggi dari masa hukuman yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya. Pada persidangan lalu, JPU menuntut agar Ahok dihukum pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Hakim memutuskan Ahok bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama Pasal 156a huruf a. Sementara itu, JPU menuntut Ahok bersalah dengan dakwaan alternatif kedua dengan Pasal 156 KUHP.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Atas putusan majelis hakim ini, koordinator tim penuntut umum, Ali Mukartono menyatakan, belum bisa bisa memutuskan akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini.

Menurut Ali, dia dan tim JPU harus membahas putusan majelis hakim itu terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah banding.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Nanti kami diskusi. Karena, masih punya seminggu untuk menentukan sikap seperti apa nanti," kata Ali, usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ali menuturkan, masalah yang harus dibahas sebelum memutuskan mengajukan banding, ialah tentang dasar hukum untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Kalau di Undang-undang memungkinkan untuk banding, atau tidak. Nanti, kita ketemu timnya, lebih separuh lagi di Cipinang. Tidak bisa mendahului," ujarnya. (asp)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024