Hakim: Ahok Sengaja Bawa Al Maidah di Pidatonya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA.co.id – Majelis hakim menyatakan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok bisa diterima. 

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Bukan hanya keterangan para saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa semuanya merupakan fakta hukum.

Majelis hakim menjelaskan video para saksi pelapor dengan video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sama dan tidak ada yang edit. Karena, hal itu telah dibuktikan dari uji laboratorium forensik Polri.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Awalnya saksi mendapatkan informasi dari orang lain mengenai adanya penodaan agama. Ada yang mendapatkan informasi dari WhatsApp, Facebook, dan ada yang memperoleh dari masjid, dan cerita teman. Saksi mencari tahu ke media sosial Youtube. Video diputar di persidangan dibenarkan terdakwa, video kunjungan terdakwa," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2017.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tim penasihat hukum Ahok yang menyebut kalau para saksi pelapor dalam perkara itu adalah saksi de auditu (saksi yang mendengar dari orang lain). Menurut majelis hakim, pembelaan penasihat hukum Ahok terkait hal itu harus dikesampingkan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Penolakan penasihat hukum terhadap kesaksian de auditu tidak beralasan dan harus dikesampingkan. Dengan demikian, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti video di Kepulauan Seribu, menurut pengadilan telah terbukti fakta hukum," ujarnya.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, Ahok sengaja berbicara perihal surat Al Maidah ayat 51, ketika melakukan kunjungan dan berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Apalagi, dalam buku bertajuk 'Merubah Indonesia' yang ditulis Ahok, dirinya pun menyinggung soal surat Al Maidah Ayat 51. Unsur dengan sengaja tersebut, dibuktikan majelis hakim lewat pertimbangan dalam putusannya.

"Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui. Menimbang bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan terdakwa sudah tahu dan paham ayat suci agama Islam, kitab suci agama Islam, maka harus dihargai dan dihormati, baik umat Islam maupun umat agama lain, termasuk terdakwa. Hal ini berlaku juga bagi kitab dari agama lain. Disampaikan di tengah kunjungan kerja, kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu, dalam hal ini tentu adalah memang dikehendaki dan diketahui, dalam menyampaikan adalah dilakukan dengan sengaja," kata majelis hakim menjelaskan.

Atas semua fakta persidangan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa 9 Mei 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya