Massa Pendukung Ahok Bergerak ke Rutan Cipinang

Ekspresi Para Pendukung Pro dan Kontra Ahok usai Divonis
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Massa pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah meninggalkan lokasi digelarnya sidang kasus penodaan agama yan bertempat kantor Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Menkum: Di Lapas Cipinang Ada Massa Anti Ahok

Berdasarkan informasi dari salah seorang komando aksi, mereka berencana akan melakukan aksi longmarch dari Kementerian Pertanian menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Pantauan VIVA.co.id, massa pendukung Ahok sudah tidak berada lagi di lokasi aksi yang berada di samping Kementerian Pertanian tersebut.

PKS: Batal Banding Vonis Ahok, Semoga Jaksa Bukan Pencitraan

Namun, pendukung Ahok meninggalkan tugu keadilan yang telah dibuatnya dan karangan bungga yang dipasang di pasang saat aksi menuntut agar Ahok dibebaskan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok karena terbukti secara sah melanggar Pasal 165 a huruf a.

Jaksa Agung Ingin Banding Vonis Ahok Dilihat Manfaatnya

Vonis dua tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenanakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Massa pendukung Ahok meninggalkan tugu keadilan di depan kantor Kementan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya