Ahok Ditempatkan di Blok Kriminal Umum Rutan Cipinang

Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ditempatkan di blok kriminal umum Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar, sebelum dikamarkan di sel kriminal umum, Ahok akan menjalani masa tahanan di blok Mapenaling selama beberapa pekan ini.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"SOP-nya tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi. Kemudian (terpidana) ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama seminggu atau 2 minggu," kata Asep melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Mei 2017.

Untuk jam jenguk, kata Asep, seperti aturan berlaku di Rutan Cipinang. Namun, jika Ahok banding atas putusan hakim, maka izin jenguknya harus mendapat restu pengadilan yang menangani perkaranya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jenguk ini izinnya (dari) yang menahan. Kalau banding, (izinya) di tingkat pengadilan," kata Asep.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara dugaan penodaan agama dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan.

Adapun hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya