Ahok Ditahan di Cipinang, Jaksa: Tak Ada Tawar-menawar

Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah, dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam putusannya, hakim juga meminta agar Ahok ditahan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Ahok, terdakwa penodaan agama.

"Iya langsung dilaksanakan (penahanan), tidak ada tawar-menawar. Karena penetapan itu segera," kata Ali di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ali mengatakan, Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Lantaran Ahok bukan dieksekusi dan statusnya masih tahanan, maka ditempatkan di rutan.

Saat ini sedang proses administrasi di Rutan Cipinang untuk penahanan Ahok. "Itu namanya penetapan yang ada di dalam putusan, jadi bukan eksekusi. Tetapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan tadi," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022