Rutan Cipinang Tak Akan Istimewakan Ahok

Usai Divonis, Ahok memberikan hormat kepada hakim dan langsung ditahan di Rutan Cipinang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang usai divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan, penahanan Ahok di Rutan Cipinang semata menjalankan penetapan majelis hakim berdasarkan amar putusannya. Setelah divonis dua tahun penjara, majelis hakim meminta agar terdakwa ditahan.

"Jadi bukan eksekusi, ini kan menjalankan penetapan majelis hakim," kata Ali Mukartono di Aula Kementan RI, Selasa, 9 Me 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Ali, Ahok ditahan di Rutan Cipinang karena statusnya sebagai tahanan, bukan narapidana. Ahok dan kuasa hukumnya telah menyatakan banding atas putusan hakim. "Saat ini yang bersangkutan sedang mengurus administrasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan terhadap Ahok. Meskipun Ahok berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah dari tempat saya (mengurus administrasi)," kata Asep melalui sambungan telepon.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota, disebutkan bahwa pengadilan memutuskan agar terdakwa untuk ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya