Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Pembacaan Putusan Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota disebutkan bahwa pengadilan memutuskan terdakwa untuk ditahan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Berikut uraian lengkap pertimbangan pengadilan menetapkan terdakwa Ahok ditahan.

Menimbang bahwa selama penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara ini terhadap terkdawa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan. Bahwa berdasarkan  Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan, pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa ditahan apalagi dipenuhi ketentuan pasal dapat diperintahkan supaya terdakwa ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa ditahan apabila dipenuhi Pasal 21 terhadap alasan cukup untuk itu.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Dan penjelasannya yang menyebutkan perintah penahanan terdakwa, bilamana hakim pemutus di tingkat pertama berpendapat perlu dilakukan penahanan tersebut. Karena dikhawatirkan selama belum ada keputusan yang tetap, terkdawa bisa melarikan diri, menghilang barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Menimbang Pasal 21 ayat 4 KUHO, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dalam hal pidana lima tahun atau lebih diancam tindak pidana lima tahun atau lebih.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pengadilan  terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam Pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Menimbang Pasal 197 huruf k KUHAP, menyebutkan bahwa surat keputusan pemidanaan
menyebutkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan atau dibebaskan.

Menimbang bahwa pasal 197 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa tidak dipenuhi kententuan dalam ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l. Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya