ACTA Berharap Ahok Dihukum Lima Tahun Penjara

Ilustrasi sidang Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Pengunjung sidang pendukung terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama maupun kelompok kontra, sudah memadati ruang auditorium Kementerian Pertanian, Selasa 9 Mei 2017.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Pengunjung sidang kontra Ahok, perwakilan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Krist Ibnu T. berharap, hakim bisa memvonis Ahok dengan hukuman yang maksimal.

"Dihukum penjara lima tahun sesuai dakwaan," kata Ibnu di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Kendatipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya satu tahun pidana penjara dan pidana percobaan dua tahun, mereka berharap, hakim bisa mengabaikan tuntutan itu dan memutuskan lebih berat.

"Hakim mempunyai asas ultra petita. Jadi, walaupun Jaksa nuntut satu tahun penjara dua tahun percobaan. Tetapi, hakim bisa mengabaikan tuntutan. Hakim harusnya berpedoman pada surat dakwaan bahwa dia didakwa melakukan pelanggaran pasal 156 dan 156a," ujarnya.

Ada Sidang Ahok, Lalu Lintas Jalan Gajah Mada Akan Dialihkan

Selain itu, Ibnu menilai, selama proses persidangan terdapat sejumlah fakta yang terbantahkan.
 
"Kemudian, dalam fakta-fakta persidangan sudah ada empat hal. Yaitu, satu video yang tidak terbantahkan. Kedua, Ahok mengaku itu dia yang berbicara di video tersebut. Ketiga, masyarakat pulau Seribu mengakui juga benar ada kejadian pembicaraan Ahok di Pulau Seribu. Dan, empat, Ahok mengaku memang dia ngomong Almaidah, tentang itu. Jadi, empat hal itu tidak terbantahkan dalam persidangan. Diakui semua oleh Ahok," ucapnya.

Dia berharap, Ahok di hukum pidana penjara selama lima tahun, Ibnu juga belum bisa memprediksi hukuman yang akan divonis oleh majelis hakim nantinya.

"Masih gelap nih. Yang baru terang, kan tuntutan. Nanti, kita bisa mengikuti dalam persidangan," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya