Ada 630 Halaman Berkas Vonis Ahok

Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang sidang Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang itu sekitar pukul 09.00 WIB. "Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Terdakwa dihadirkan," kata Dwiarso.

Mengawali sidang, Hakim Dwiarso menanyakan kabar terdakwa. "Saudara sehat?" kata Dwiarso bertanya kepada Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok pun menjawab, "Sehat yang mulia," ujar Ahok.

Dwiarso mengatakan, putusan majelis hakim sudah siap. Menurutnya, majelis hakim akan membacakan putusan secara bergiliran dengan jumlah putusan sekitar 630 halaman lebih.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Ada sekitar 630 lebih, saya enggak hafal," ujarnya.

Dia juga meminta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa untuk tidak membacakan semua keterangan saksi dan ahli.

"Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang enggak membacakan seluruhnya saksi dan ahli. Saya minta tanggapan penuntut umum dan kuasa hukum," ujarnya.

JPU dan penasihat  hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan hal itu.

"Kami tidak keberatan," ujar salah satu JPU.

"Kami tidak keberatan," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya