Tiga Pola Pengamanan Sidang Vonis Ahok

Ilustrasi-Sidang penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Ribuan personel gabungan TNI-Polri telah diterjunkan untuk mengamankan sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang digelar hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.

Momen Lucu LPSK Sangat Sigap Kawal Richard Eliezer, Netizen: Good Job!

Sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus penistaan agama digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ada 14.000 (personel) lebih yang sudah kami siapkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Argo menuturkan, pola pengamanan kepolisian yang diterapkan menjadi tiga ring. Untuk ring pertama berada di dalam ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian. Sementara itu, untuk ring pengamanan kedua akan ditempatkan di dalam kawasan gedung Kementerian Pertanian.

"Ring tiga berada di depan dan sekitaran luar kantor Kementerian Pertanian," ujar Argo.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

Menurut dia, pengamanan sidang putusan kasus penodaan agama ini tidak jauh berbeda dengan pengamanan sidang sebelumnya yang sudah dilakukan kepolisian.

"Ini adalah pengamanan yang terakhir, kami harapkan," katanya.

Kasus hukum yang menjerat Ahok bermula dari pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa penuntut umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya