Hakim Bacakan Putusan soal Ahok Hari Ini, Disiarkan Langsung

Terdaksa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Selasa 9 Mei 2017, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pada sidang hari ini, hakim akan membacakan vonis kepada Ahok terkait perkara dugaan penodaan agama yang menjeratnya. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan bahwa majelis hakim telah siap membacakan putusan perkara tersebut.

"Majelis hakim sudah siap untuk membacakan putusan pada pukul 09.00 WIB," tutur Hasoloan saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 9 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Hasoloan menjelaskan bahwa sidang pembacaan putusan hari ini akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang ada di dalam ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghindari banyaknya orang yang ingin datang langsung untuk melihat proses pembacaan putusan.

Sehingga menurut Hasoloan, masyarakat yang ingin memantau putusan tidak perlu datang ke lokasi sidang karena ruang sidang tidak akan bisa menampung banyaknya massa. Hasoloan meminta masyarakat sebaiknya menonton dari televisi di rumah masing-masing.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kami imbau menonton di rumah masing-masing saja karena disiarkan secara langsung," katanya.

Sementara itu, dari kubu Ahok mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukan terkait sidang pembacaan putusan. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan jika tim penasihat hukum sudah melakukan semuanya selama persidangan dengan sebaik mungkin seperti menyusun pledoi (pembelaan).

Trimoelja berharap majelis hakim sepemikiran dengan mereka bahwa Jaksa Penuntut Umum pada perkara itu gagal membuktikan dakwaannya sehingga Ahok harus mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim.

"Untuk seseorang dinyatakan bersalah jika terdakwa terbukti atas dakwaan yang dituduhkan. Jadi hakim lah yang harus menyatakan secara sah dan meyakinkan dari analisa yang mereka lakukan, dari faktor-faktor hukum. Jadi hakim harus berani memutuskan bahwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) bebas. Kami sudah membuat Pledoi yang terbaik buat BTP dan kami berharap majelis sepemikiran dengan kami," ucap Trimoelja.

Trimoelja menjelaskan bahwa tugas tim penasihat hukum Ahok sudah selesai. Hari ini, mereka hanya akan duduk di ruang sidang dan mendengarkan putusan majelis hakim pada klien mereka.

"Jadi kami tinggal duduk manis mendengarkan keputusan majelis hakim. Jadi semua orang tentu perhatiannya mendengarkan keputusan majelis hakim," ucap dia.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 membawanya ke jalur hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya