Jelang Vonis, Ahok: Jangan Penghakiman karena Massa

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada majelis hakim untuk bersikap adil ketika memutuskan kasusnya. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahok, sapaan Basuki, berharap vonis hakim akan membebaskannya, dalan sidang putusan, Selasa, 9 Mei 2017. Hal itu, menurut dia, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan dia tak menodai agama seperti dakwaan sebelumnya pad Pasal 156a KUHP.

"Kalau sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa bahwa saya tidak terbukti menodai atau menista agama. Saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas dalam tuntutan jaksa," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok menyerahkan nasibnya di tangan hakim. Namun ia mengingatkan, sejak kasus itu bergulir perhatian publik sangat besar. Menurut dia, adanya tekanan massa hingga yang berkaitan dengan politik praktis bisa jadi alat untuk menyerangnya. 

"Ya sekarang tinggal hakim, berharap jangan penghakiman (vonis) karena massa. Tapi kalau karena massa, ya runtuh pondasi hukum," ujarnya.  

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat. Hitungan jam langsung jaksa enggak periksa, langsung kasih hukum. Ini kan karena tekanan massa karena politik aja. Yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi gitu loh," kata Ahok.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya