Jelang Putusan Hakim, Ahok Pasrah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang putusan hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ia menuturkan, persiapan menjalani sidang akan dilakukan seperti sebelumnya yakni berdoa. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim untuk berlaku adil dalam memutuskan perkaranya. 

"Tergantung nurani hakim. Kalau sudah terbukti kan dari tuntutan jaksa bahwa saya tidak terbukti menodai atau menista agama. Dan saya juga tidak terbukti menghina golongan tertentu. Itu sudah jelas dalam tuntutan jaksa. Ya sekarang tinggal hakim," kata Ahok, sapaan Basuki, Senin, 8 Mei 2017. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Selama kasusnya bergulir, Ahok mengatakan, publik bisa menilai tuduhan penistaan agama yang dituduhkan terhadap dia tak terbukti. Namun demikian, ia pasrah jika nantinya hakim memutuskan dia bersalah atau dinyatakan bebas. "Sudah 21 kali sidang mau ngapain besok hanya dengerin hakim. Pasrah saja," kata Ahok. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Ahok tidak dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Jaksa menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun. (one)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022