Kapolda Imbau Tak Ada Lagi Aksi di Hari Putusan Ahok

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan, mengimbau agar tak ada lagi aksi saat Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada pada 9 Mei 2017 mendatang. Apalagi, massa yang menggelar aksi hari ini sudah diterima aspirasinya oleh Mahkamah Agung.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ini sudah disampaikan aspirasinya. Kita imbau tanggal 9 Mei jangan ada aksi lagi putusan daripada Pak Ahok. Yang jelas hari ini kan sudah terakomodir," kata dia di depan Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 5 Mei 2017.

Iriawan meminta massa tak perlu khawatir dengan putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Alasannya, mereka pasti akan membuat putusan yang baik.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan hingga hari ini, institusinya belum menerima surat pemberitahuan perihal adanya aksi pada hari pembacaan putusan perkara Ahok.

Meski begitu, kepolisian tetap menurunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan di kawasan Gedung Auditorium Kementerian Pertanian yang menjadi lokasi pembacaan putusan perkara Ahok.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Kegiatan akan lihat kembali sesuai dengan analisis intelijen ya. Apakah ada massa atau tidak. Kami siap amankan," ujar Argo.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022