Djarot Anggap Demo 505 Intervensi Terhadap Hakim

Massa aksi 505 datangi Masjid Istiqlal, Jumat, 5 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menilai aksi unjuk rasa berjuluk 505 merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap hakim dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari

Menurut Djarot, unjuk rasa yang digelar sekelompok massa itu bisa mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei pekan depan.

"Itu termasuk intervensi, karena demo itu mempengaruhi hakim untuk menuntut Pak Ahok, jadi jangan dibolak balik," kata Djarot usai acara Jakarta Islamic Fair di Koja, Jakarta, Jumat 5 Mei 2017. 

Turun Gunung Ikut Demo Kecam Israel, Baasyir: Pemerintah RI Tak Boleh Lemah Hadapi Yahudi

Jika memang menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim, kata Djarot, seharusnya tak ada unjuk rasa lagi. 

"Demo kan bentuk intervensi kepada hakim jadi kesannya menekan supaya hakim mengikuti kemauannya yang demo," ujarnya. 

Pentolan Mega-Bintang Pimpin Demo People Power di Solo Besok

Seperti diberitakan, majelis hakim menjadwalkan akan menggelar persidangan Ahok pada 9 Mei 2017. Sidang ini merupakan yang terpenting, karena hakim akan membacakan putusan atas hasil persidangan.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu.

Tuntutan itu mematahkan dakwaan sebelumnya, Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya