Aksi 5 Mei, Kapolri: Hakim Tak Bisa Diintervensi

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Sumber :
  • Daru Waskita/Yogjakarta/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa, pada Jumat 5 Mei 2017 atau disebut dengan aksi 55. Aksi ini bertujuan agar hakim dapat memberikan putusan yang adil, dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, keputusan hakim tidak dapat diintervensi dalam bentuk apapun, termasuk unjuk rasa. Sebab, majelis hakim bebas mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Itu dijamin undang-undang berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya dan sekaligus pertanggungjawaban yang bersangkutan memutus kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2017.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Dia menilai, aksi 55 adalah aksi yang tidak perlu dilakukan. Karena dengan adanya aksi tersebut akan mengganggu ketertiban umum. Meskipun unjuk rasa diperbolehkan dan merupakan bagian dari negara demokrasi yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tetapi harus ada batasannya.

"Ada empat batasan yang tidak boleh, yakni tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat, artinya harus mengindahkan etika dan moral, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Itu ada di undang-undang, Pasal 6 UU Nomor 9 tahun 1998," kata Tito.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dalam undang-undang itu, menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, diatur dalam 100 orang harus ada setidaknya lima orang yang mengendalikan massa dan aturan itu harus dituruti para peserta dan penyelenggara aksi. "Saya tentunya mengimbau silakan sampaikan pendapat, lakukan dengan tertib, tapi saya pikir kalau yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang pasti akan mengganggu ketertiban publik," ujarnya.

Jika aksi tersebut terus berjalan, lanjut Tito, Polri akan tetap memberikan pelayanan keamanan aksi itu. Hal itu dilakukan agar aksi dapat berjalan tertib. "Kami juga akan memberikan jaminan kepada hakim mekanisme persidangan tanggal 9 Mei dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya berjanji. (mus)

Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022